PR PANGANDARAN - Kini bisa melalui HP, berikut ini Cara daftar UMKM online di oss.go.id lengkap dengan syaratnya.
Sebelumnya diketahui masyarakat bisa mendapat BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro dari Kemenkop UKM (Kementerian Koperasi dan UKM) sebesar Rp1,2 juta.
Bantuan ini (BPUM) diberikan kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia terutama yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Serangan Rudal Suriah Meledak di Dekat Reaktor Nuklir, Israel Bunyikan Alarm Ini
Dengan diadakannya BPUM 2021 ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat pelaku usaha mikro agar mampu bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BPUM 2021.
Adapun syarat untuk mendapatkan BPUM 2021, yakni sebagai berikut.
Artikel Rekomendasi