“Bagi yang melanggar, terdapat sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Gunawan, Rabu 21 April 2021.***
“Bagi yang melanggar, terdapat sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Gunawan, Rabu 21 April 2021.***
Editor: Imas Solihah
Sumber: Pikiran Rakyat Instagram @movreview
Artikel Rekomendasi