Kecewa Tidak Bisa Mudik Lebaran, Supir Truk Ini Nekat Pecahkan Kaca Mobilnya

- 28 April 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi supir truk kena tilang elektronik//
Ilustrasi supir truk kena tilang elektronik// /tangkapan layar youtube.com/ shadab Ta

PR PANGANDARAN - Video diduga seorang supir truk kesal dan kecewa pada kebijakan larangan mudik lebaran mendadak viral.

Terlihat supir truk itu melampiaskan kekecewanya pada kaca mobil truknya sendiri.

Dikuti PikiranRakayat-Pangandaran.com dari supir truk itu memecah kaca mobilnya kunci ban mobil.

Baca Juga: Rizky Febian Blak-Blakan Sudah Tak Perjaka, Sule: Itukan Urusan Pribadinya Dia

"Gara-gara peraturan engga jelas mudik engga boleh, lebaran engga boleh, " ujar sopir parubaya itu.

Niatnya memecah kaca mobil tersebut, agar sekalian dirinya tidak bisa pulang kampung.

"Sekalian supaya ga bisa puang" katanya.

Baca Juga: Varian Covid-19 India Ditemukan di Setidaknya 17 Negara, Ini Kata WHO

Video tersebut pun mendadak viral, menyambut larangan mudik yang telah diberikan pemerintah.

Netizen yang melihat ini menyayangkan tindakan sang supir yang merugikan dirinya sendiri.

"Mantap pak uang yang diganti kaca padahal bisa dipake buat makan atau buat sodara yang dikampung juga, " ujar netizen.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Ikatan 28 April 2021: Tak Ingin Rahasia Terbongkar, Elsa Rela Berikan Ricky Sesuatu Lagi

Ada juga yang berkomentar "rugi dia yang ditanggung bukan pemerintah,"

"Marah sendiri rugi sendiri dasar warga," saut yang lain.

Kebijakan pemerinta dilakukan semata-mata untuk memutus penyebaran Covid-19 dari satu daerah ke daerah lain.

Baca Juga: Kapal Perang Indonesia Dikejutkan Sinyal Pesan dari Kapal Perang Turki di Lebanon, Ada Apa?

Larangan mudik sendiri sudah dilakukan mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.

Dengan adanya larangan mudik ini diharapkan dapat mengurangi korban positif Covid-19.

Dilansir PikianRakyat-Pangandaran.com dari PikiranRakyat.com, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kominfo Bambang Gunawan menuturkan akan ada sanksi untuk pelanggar.

Baca Juga: Tak Banyak Orang Tahu, Memes Namai Kontak Billy dengan Karakter Pangeran Disney: Emang Dia Prince, Tapi...

“Bagi yang melanggar, terdapat sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Gunawan, Rabu 21 April 2021.***

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram @movreview


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah