Presiden Jokowi Teken PP THR Aparatur Negara, Cair 10 Hari Sebelum Lebaran

- 29 April 2021, 17:20 WIB
Foto: Presiden Jokowi
Foto: Presiden Jokowi /Rianti S/ Instagram: @jokowi

PR PANGANDARAN - Presiden Joko Widodo sudah (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) perihal tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13. PP itu ditandatangani pada Rabu, 28 April 2021 kemarin. Berlaku untuk PNS, ASN, TNI, Polri, pejabat negara pensiunan, dan penerima pensiun.

Jokowi menegaskan THR akan diberikan 10 hari sebelum Lebaran. Sementara, gaji ke 13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Ringankan Tsunami Covid-19, Muslim India Ubah Masjid Jadi Fasilitas Perawatan: Kemanusiaan Utama!

Presiden Jokowi berharap pemberian THR dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

“Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,” sambungnya.

Untuk diketahui, dalam nota dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, pembayaran THR kali ini lagi-lagi tak memasukkan komponen tunjangan kinerja. Ini menjadi tahun kedua tunjangan kinerja tak masuk dalam kategori pembayaran THR.

Baca Juga: Wajahnya Penuh Jerawat untuk Pertama Kali, Nikita Willy Akui Malu dan Nangis Tiap Malam: Takut...

Dalam lampiran nota dinas tersebut tertulis beberapa kategori yang tak masuk dalam THR 2021. Antara lain, tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif kerja.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x