Cara Mudah Daftar Bansos PKH dari Kemensos, Dapatkan Modal Usaha Sebesar Rp3,5 Juta

- 4 Mei 2021, 19:30 WIB
Cara daftar bansos PKH hingga Rp 3,5 juta dari Kemensos
Cara daftar bansos PKH hingga Rp 3,5 juta dari Kemensos /Antara/Adeng Bustomi

Cara Daftar PKH

1. Melaporkan diri ke RT/RW atau aparat Desa/Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK untuk menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Silahkan lapor ke RT/RW untuk proses lebih lanjut.

3. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

4. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.

5. Selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.

6. Jika telah disetujui,setiap KPM PKH akan diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lolos atau tidak sebagai peserta PKH, Anda bisa melihatnya di dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Di Balik Karakter Bikin Sebal Para Artis, Aldi Taher Ungkap Masa Gelapnya: Mau Bunuh Diri Setahun yang Lalu

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Depok.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Cara Daftar Bansos Rp3,5 Juta untuk Tambahan Modal Usaha dari Kemensos'.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x