Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Naik Kereta Api Selama Larangan Mudik 2021

- 7 Mei 2021, 09:05 WIB
PT KAI Persero siapkan tujuh kereta api jarak jauh.
PT KAI Persero siapkan tujuh kereta api jarak jauh. /Tangkap layar Instagram.com/@keretaapikita

PR PANGANDARAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka layanan perjalanan naik kereta api meski pemerintah telah memberlakukan larangan mudik.

Untuk calon penumpang kereta api ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan selama larangan mudik 2021 berlaku dari 6-17 Mei 2021.

Layanan yang dibuka oleh PT KAI selama larangan mudik ini adalah kereta api yang dioperasikan untuk keperluan non mudik.

Baca Juga: Kebiasaan Berkencan 7 Zodiak: Cancer Terlalu Terikat, Capricorn Hamburkan Uang Demi Pacar

"Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah," kata VP Public Relation KAI, Join Martinus melalui siaran pers, seperti diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul 'Syarat Naik Kereta Api pada Masa Larangan Mudik' pada Jumat, 7 Mei 2021.

Sementara itu syarat yang harus dipenuhi calon penumpang kereta api, yaitu surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.

Selain itu, ada syarat lainnya yang dapat dilihat melalui website atau aplikasi KAI Acces.

Baca Juga: Vicky Zainal Alami Kekerasan Verbal, Ternyata Salah Satu Tindakan KDRT yang Jarang Dilaporkan

Selama masa larangan mudik ini, ada 19 kereta api yang masih beroperasi untuk keperluan nonmudik.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x