Ini Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Naik Kereta Api Selama Larangan Mudik 2021

- 7 Mei 2021, 09:05 WIB
PT KAI Persero siapkan tujuh kereta api jarak jauh.
PT KAI Persero siapkan tujuh kereta api jarak jauh. /Tangkap layar Instagram.com/@keretaapikita

Lima di antaranya merupakan kereta api jarak jauh komersial yang beroperasi yaitu Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi pp), Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp), Gajayana (Gambir - Malang pp), Bima (Gambir - Surabaya Gubeng pp), dan Argo Lawu (Gambir-Solo Balapan pp).

Selain kereta api jarak jauh komersial, KAI juga tetap mengoperasikan 14 kereta api jarak jauh PSO seperti KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan.

Baca Juga: Gadis Kelas Enam di AS Tembak 3 Orang di Sekolah, Senjata Dilucuti Guru hingga Diselidiki FBI

Untuk tiket kereta api dapat dipesan melalui KAI Access, situs KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun. Namun, pastikan tujuan menggunakan kereta api bukan untuk keperluan mudik.

Selain itu, calon penumpang juga wajib memastikan sudah memiliki syarat-syarat untuk naik kereta api.

Kereta api tersebut dioperasikan untuk keperluan bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Baca Juga: Lonjakan Covid-19 India Kian Meningkat, Sri Lanka hingga Nepal Putuskan Menutup Perbatasan

"KAI berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku pada masa peniadaan mudik dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten," ujar Joni.***(Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah