“Cuti melahirkan dan cuti sakit itu juga berlaku para pegawai dengan perjanjian kerja,” pungkasnya.
Dalam masa pandemi Covid-19 para ASN dilarang untuk mudik dan mengambil cuti lebaran guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.***
“Cuti melahirkan dan cuti sakit itu juga berlaku para pegawai dengan perjanjian kerja,” pungkasnya.
Dalam masa pandemi Covid-19 para ASN dilarang untuk mudik dan mengambil cuti lebaran guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.***
Editor: Imas Solihah
Sumber: PMJNews
Artikel Rekomendasi