RESMI! Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Ini Kata Febri Diansyah

- 11 Mei 2021, 21:17 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan dan 74 pegawai resmi dinonaktifkan.
Penyidik KPK, Novel Baswedan dan 74 pegawai resmi dinonaktifkan. /instagram/@novelbaswedan

PR PANGANDARAN - Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK disebut tidak lolos dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tak lolos dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya resmi dinonaktifkan karena tak memenuhi syarat sebagai ASN.

Berkaitan dengan kabar tersebut, selaku Febri Diansyah mantan Juru Bicara atau Jubir KPK mengkritisi soal Tes TWK tersebut

Baca Juga: Menolak Lupa Kesalahan Orang, 4 Zodiak Ini Tidak Bisa Memaafkan dengan Mudah

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun...," cuit Febri dalam respons awalnya terhadap 74 pegawai KPK yang dinonaktifkan.

Tangkapan layar cuitan Febri Diansyah.
Tangkapan layar cuitan Febri Diansyah.


"Apalagi Putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tdk boleh merugikan pegawai KPK," tulis Febri dikutip pikiranrakyat-pangandaran.com dalam akun Twitternya Selasa, 11 Mei 2021.

Baca Juga: Uus Tolak Ajakan Deddy Corbuzier Tanggapi Tantangan Aldi Taher: Ngapain Mukul Orang Gila ?

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah menerangkan keinginan mengeluarkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen TWK itu akhirnya terlihat.

Febri memperkirakan keputusan itu mempunyai hasrat yang dipaksakan meski tidak ada dasar hukum yang kuat.

"Keinginan menyingkirkan 75 pegawai KPK terbukti. Tetap dipaksakan nonaktif sekalipun tak ada dasar hukum yang kuat. Apalagi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK," kata Febri.

Baca Juga: PBNU Resmi Tetapkan Idul Fitri 1442 H Jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang diterima di Jakarta Selasa, 11 Mei 2021.

Dalam SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi kriteria dalam perubahan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Terdapat empat poin yang tertera dalam surat tersebut.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam perubahan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Putuskan Terbang ke Turki untuk Obati Autoimun, Ashanty: Minum Obat Terus Takut Gak Ada Solusi

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sembari menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini resmi sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x