Rizieq Shihab Dihukum Delapan Bulan Penjara Terkait Kasus Kerumunan di Petamburan

- 27 Mei 2021, 19:20 WIB
Alur persidangan Rizieq Shihab mencapai babak akhir dengan dihukum pidana 8 bulan penjara terkait kerumunan di Petamburan.
Alur persidangan Rizieq Shihab mencapai babak akhir dengan dihukum pidana 8 bulan penjara terkait kerumunan di Petamburan. /ANTARA FOTO /Fauzan

PR PANGANDARAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa Imam Besar FPI Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Pada persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa juga memvonis pidana penjara delapan bulan kepada lima terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi mengenai kasus yang sama.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Muhammad Rizieq bin Said Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," ucap Suparman Nyompa saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Sekjen Partai Gelora: Usul Pembubaran Israel Harus Dipertimbangkan Komunitas Internasional

Suparman Nyompa mengungkapkan bahwa keenam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Intinya bahwa menurut majelis hakim para terdakwa melakukan tindak pidana seperti didakwakan pada dakwaan ketiga. Berbeda sedikit dengan penuntut umum. Demikian dakwaan kelima tidak terbukti sehingga dibebaskan," karta Suparman.

Hakim juga menuturkan hal-hal yang memberatkan tuduhan di antaranya kerumunan warga di Petamburan berbenturan dengan upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang dianggap telah menjadi wabah dunia.

Baca Juga: Takut Rezeki Uje Turun, Umi Pipik Pilih Tak Ungkap Sang Ustaz Pernah Poligami Saat Masih Hidup

Sementara hal yang meringankan di antaranya bahwa terdakwa mengungkapkan keterangan secara runut sehingga memuluskan jalannya persidangan.

Putusan dari majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menggugat Rizieq Shihab penjara dua tahun, sedangkan kelima terdakwa lainnya masing-masing dikenai pidana penjara 1,5 tahun untuk kasus kerumunan Petamburan.

Berdasarkan hukuman itu tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan memberikan waktu mereka selama tujuh hari untuk memikirkan sebelum menentukan sikap akan mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.

Terkait kasus Petamburan, Rizieq didakwa melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x