Sebelum mendaftar, ada baiknya UMKM mengecek terdaftar atau tidak di situs eform.bri.co.id. Begini caranya:
Berikut cara cek daftar penerima BLT UMKM di situs eform.bri.co.id:
- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Berita DIY dengan judul 'Daftar BPUM Tahap 3 Dibuka hingga 28 Juni, Ini Syarat dan Cara Ajukan BLT UMKM 2021! Cek Login eform.bri.co.id'.
Berikut syarat lengkap penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau Banpres BPUM tahun 2021 ini:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusus BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Baca Juga: Bongkar Aib Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting, Billy Syahputra: Beli Rumah di Jagakarsa Buat Siapa?
Cara mengajukan banpres BPUM
1. Siapkan dokumenberupa:
- Fotokopi e-KTP,
- fotokopi KK,
- fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Artikel Rekomendasi