Pelaku UMKM Bisa Dapat BPUM Rp3,6 Juta? Cek Penerima di Link eform.bri.co.id Berikut

- 2 Juni 2021, 06:36 WIB
Segera Cek eform.bri.co.id Jika Belum Dapat BLT UMKM Sebesar Rp3,6 Juta, Berikut Caranya
Segera Cek eform.bri.co.id Jika Belum Dapat BLT UMKM Sebesar Rp3,6 Juta, Berikut Caranya /pixabay

PR PANGANDARAN - Bantuan pemerintah untuk pelaku usaha mikro atau BLT UMKM bisa mendapatkan bantuan dana sebesar Rp3,6 juta.

Hal itu terhitung dari tahun lalu dapat BLT UMKM Rp2,4 juta dan tahun ini dapat lagi Rp1,2 juta.

Untuk mengetahui apakah penerima dapat lagi BLT UMKM atau BPUM 2021 dapat dicek di link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Nagita Salvina Kesal Diminta Nyanyikan Lagu Ayu Ting Ting: Penyanyi Dangdut Favorit Raffi Ahmad Nomor Satu

Berikut ini cara daftar BLT UMKM 2021, lengkap dengan syarat dan cek online penerima Banpres BPUM PNM Mekaar.

Adapun syarat utama mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp3,6 juta adalah harus dapat dan Rp2,4 juta terlebih dahulu di tahun lalu dan cair lagi sebesar Rp1,2 juta tahun ini.

Pelaku usaha mikro yang sudah dapat bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar tahun lalu tidak perlu daftar lagi tahun ini karena Dinas Koperasi dan UKM sudah mempunyai data calon penerima BLT UMKM untuk diberikan tahun ini.

Baca Juga: Terupdate! 15 Kode Redeem Free Fire FF Rabu 2 Juni 2021 Segera Klaim Keburu Kehabisan

Jika tahun lalu tidak dapat dana Rp2,4 juta, maka pelaku usaha mikro hanya tinggal mempunyai kesempatan untuk dapat bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro ini sebesar Rp1,2 juta.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x