Lantas, bagaimana cara dapat BLT UMKM 2021? Apakah pendaftaran bisa dilakukan secara online?
Pendaftaran BLT UMKM 2021 masih dibuka hingga 28 Juni 2021 secara offline. Sedangkan cara cek daftar penerima Banpres BPUM bisa dilakukan secara online di eform.bri.co.id/bpum.
Pelaku usaha mikro wajib datang sendiri ke kantor Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat dengan membawa berkas dan melengkapi formulir yang disediakan.
Pelaku usaha mikro yang bingung mencari lokasi Dinas Koperasi dan UKM bisa mencarinya di internet menggunakan bantuan Google Maps atau bertanya langsung ke pemerintah daerah setempat.
Berikut syarat dapat BLT UMKM 2021
Baca Juga: Jauh dari Gaya Hidup Sehat, 5 Zodiak Ini Derita Insomnia Parah Gegara Kurang Tidur Malam
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan mempunyai e-KTP
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau SKU
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI / Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD - Tidak sedang mengakses KUR
- Jika sudah mendaftar dan memenuhi syarat, pelaku usaha mikro akan mendapatkan
- SMS dari bank penyalur seperti BNI atau BRI yang memberitahukan bahwa terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM PNM Mekaar.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Berita DIY dengan judul 'Cara Daftar BLT UMKM 2021, Syarat Dapat Rp3,6 Juta, dan Cek Banpres BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum'.
Namun ada juga pelaku usaha mikro yang tidak mendapatkan SMS namun namanya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di link eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Aturan Baru Google Bisa Hapus Akun Tanpa Izin Pengguna
Artikel Rekomendasi