PR PANGANDARAN - Sistem baru pada penindakan pelanggaran lalu lintas (lalin) yakni penghitungan poin bakal diterapkan pihak kepolisian bagi para pengendara roda dua ataupun roda empat yang terbukti melakukan pelanggaran lalin.
Sistem tersebut ditetapkan oleh Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).
Pada sistem tersebut diterangkan, pengendara yang sudah melampaui poin pelanggaran maksimal bakal dikenai sanksi berupa SIM yang dicabut sesuai dengan putusan dari Pengadilan.
Baca Juga: 6 Tips Ampuh Lulus Tes CPNS 2021, Salah Satunya Pilih Instansi yang Sepi Peminat
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengungkapkan aturan tersebut telah berjalan.
Tetapi, hingga saat ini pihaknya masih terus berusaha untuk memberitahukan kepada masyarakat luas.
"Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini," kata Arief kepada wartawan, Selasa, 1 Juni 2021.
Baca Juga: Pernikahan dengan Larissa Gagal, Alvin Faiz Akui Dulu Tak Ada Niat Menikah dan Seolah Salahkan Orang Tua
Lebih lanjut, pada Perpol dijelaskan tiap pelanggaran lalu lintas memiliki poin yang berbeda-beda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing. Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan," tukasnya.***
Artikel Rekomendasi