Ibadah Haji 2021 Resmi Dibatalkan, Begini Penjelasan Menag Yaqut Cholil

- 3 Juni 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. /Pixabay/Konevi/

PR PANGANDARAN - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengkonfirmasi bahwa Ibadah Haji 2021 dibatalkan untuk jemaah haji Indonesia.

Pemerintah menyebut ada sejumlah pertimbangan sampai mengambil keputusan untuk membatalkan Ibadaj Haji 2021.

Menag Yaqut dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021 menyebutkan sejumlah alasan membatalkan Ibadah Haji 2021 untuk jemaah haji Indonesia.

Baca Juga: Diberi Kado Mewah oleh Donna Agnesia, Darius Sinathrya Syok dan Akui Ada Beban Besar

Adapun, pertimbangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Pemerintah melihat beberapa pertimbangan sampai memutuskan kabar terbaru.

Berdasarkan keterangan Menag dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021 mengatakan beberapa alasan tidak memberangkatkannya jemaah asal Indonesia ke Arab Saudi.

Baca Juga: Diterawang Masih Ada Keraguan, Lesti Kejora dan Rizky Billar Nekat Lamaran Gegara Hal Ini

Keputusan pembatalan ibadah haji 2021 dimuat dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Pertama, ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah baik selama berada di embarkasi, debarkasi hingga saat tiba di Arab Saudi.

Kedua, Kemenag menganggap kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji terancam oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kalina Oktarani Buka Suara Soal Isu Orang Ketiga dalam Pernikahannya dengan Vicky Prasetyo

Terlebih saat ini muncul varian baru Covid-19 hampir di seluruh dunia.

Ketiga, pemerintah menyebut bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui langkah penanggulangan pandemi Covid-19.

Keempat, menjaga jiwa merupakan salah satu maqashid syariah atau tujuan harus dicapai dalam syariat selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta.

Baca Juga: Konflik dengan Israel Bergejolak, WHO Sebut 200.000 Warga Palestina Membutuhkan Bantuan Kesehatan

Mengacu pada keputusan tersebut, pemerintah meresmikan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H/2021 M melalui KMA No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x