Tak Lagi Dicoblos, KPU Bakal Sederhanakan Surat Suara Pemilu 2024 Pakai Sistem Baru

- 12 Juni 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi/KPU berencana menyederhanakan surat suara pada Pemilu 2024 mendatang.
Ilustrasi/KPU berencana menyederhanakan surat suara pada Pemilu 2024 mendatang. /Instagram/@kpu_ri

Seperti pada surat suara di Pilpres terdahulu, pemilih akan diarahkan atau menandai nomor calon yang akan dipilih.

Hal yang sama diberlakukan pada surat suara DPR, pemilih akan menandai partai dan calon legislatif pada nomor yang disediakan.

Baca Juga: 4 Cerita Member BTS saat Masih Sekolah: V Marah Mengira Jimin Dikucilkan, Lucunya Jin Bolos Kelas untuk MAMA

"Jadi bermain di angka, tidak huruf. Kalo huruf nanti ada persoalan dengan tingkat baca masyarakat. Tapi kalo angka, siapa yang tidak kenal dengan uang, kalo uang itu kan ada angka-angkanya, jadi sudah sangat lazim," katanya.

Dengan wacana ini, Viryan menyebut bahwa sosialisasi harus digencarkan pada masyarakat.

Karena selama ini, masyarakat hanya hapal bahwa Pemilu identik dengan pencoblosan.

Baca Juga: Sudahi Perseteruan dengan Dewi Perssik, Denise Chariesta: Gue Kasihan Sama Masyarakat...

Viryan mengatakan bahwa 2024 perlu persiapan yang matang agar tidak terjadi kendala disaat Pemilihan umum 2024 nanti.

Edukasi, sosialisasi dan penerapan wacana ini harus dimulai sejak dini agar masyarakat paham dengan sistem baru yang diwacanakan oleh KPU ini.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah