Tak Lagi Dicoblos, KPU Bakal Sederhanakan Surat Suara Pemilu 2024 Pakai Sistem Baru

- 12 Juni 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi/KPU berencana menyederhanakan surat suara pada Pemilu 2024 mendatang.
Ilustrasi/KPU berencana menyederhanakan surat suara pada Pemilu 2024 mendatang. /Instagram/@kpu_ri

PR PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana tidak lagi memakai sistem coblos pada surat suara dalam Pemilu 2024 mendatang.

KPU menyebut tujuan tersebut untuk menyederhanakan surat suara dan tidak menyusahkan para pemilih.

Dalam Pemilu 2024, KPU mewacanakan surat suara nanti akan ditandai saja tidak sampai dicoblos.

Baca Juga: Uya Kuya Rela Rogoh Kocek hingga Rp100 Juta untuk Tampilkan Wajah Denise Chariesta di Billboard

Komisioner KPU RI Viryan Aziz menjelaskan, KPU sedang mendalami upaya alternatif penyederhanaan surat suara Pemilu 2024.

Salah satu terobosannya adala dengan cara mengurangi surat suara yang sebelumnya ada 5 surat suara menjadi 2-3 surat suara.

"Kemudian wacana yang kedua adalah selain (penyederhaan) jumlah, proses penandaan. Ada wacana tidak lagi mencoblos tapi menulis," kata Viryan dalam webinar yang digelar Bawaslu Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Ivy Batuta hingga Inul Setuju, Krisdayanti Soal Pajak Beras dan Sekolah: Pemerintah Ingin Tambah Pemasukan…

Menurut Komisioner KPU RI tersebut, skema dari wacana ini akan merubah surat suara dengan dihadapkan pada kolom-kolom tertentu.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x