PR PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana tidak lagi memakai sistem coblos pada surat suara dalam Pemilu 2024 mendatang.
KPU menyebut tujuan tersebut untuk menyederhanakan surat suara dan tidak menyusahkan para pemilih.
Dalam Pemilu 2024, KPU mewacanakan surat suara nanti akan ditandai saja tidak sampai dicoblos.
Baca Juga: Uya Kuya Rela Rogoh Kocek hingga Rp100 Juta untuk Tampilkan Wajah Denise Chariesta di Billboard
Komisioner KPU RI Viryan Aziz menjelaskan, KPU sedang mendalami upaya alternatif penyederhanaan surat suara Pemilu 2024.
Salah satu terobosannya adala dengan cara mengurangi surat suara yang sebelumnya ada 5 surat suara menjadi 2-3 surat suara.
"Kemudian wacana yang kedua adalah selain (penyederhaan) jumlah, proses penandaan. Ada wacana tidak lagi mencoblos tapi menulis," kata Viryan dalam webinar yang digelar Bawaslu Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 10 Juni 2021.
Menurut Komisioner KPU RI tersebut, skema dari wacana ini akan merubah surat suara dengan dihadapkan pada kolom-kolom tertentu.
Artikel Rekomendasi