Berlaku 1 Juli 2021, ASN Wajib Baca Pancasila dan Lagu Indonesia Raya Sesaat Sebelum Bekerja

- 16 Juni 2021, 15:15 WIB
ASN wajib membaca Pancasila dan kumandangkan Lagu Indonesia Raya yang berlaku 1 Juli 2021, tepatnya dilakukan sebelum bekerja.
ASN wajib membaca Pancasila dan kumandangkan Lagu Indonesia Raya yang berlaku 1 Juli 2021, tepatnya dilakukan sebelum bekerja. /Muhammadiyah.or.id

PR PANGANDARAN - Pada 1 Juli 2021 hingga seterusnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib kumandangkan Lagu Indonesia Raya dan membaca teks Pancasila untuk membangkitkan rasa nasionalisme dan semangat kerja.

Surat imbauan tentang ASN wajib membaca Pancasila dan kumandangkan Lagu Indonesia Raya itu memang baru berlaku pada 1 Juli 2021, tetapi itu langsung diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

Terdapat pada surat imbauan tersebut, Lagu Indonesia Raya harus dikumandangkan pada setiap Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WIB. Kemudian di jam yang sama, setiap Instansi harus membaca naskah Pancasila dilakukan setiap Rabu dan Jumat.

Baca Juga: Setelah Ronaldo, Pogba Juga Singkirkan Minuman Alkohol di Jumpa Pers Euro 2020

Aktivitas ini dilakukan sebagai rasa cinta tanah air dan memperkuat rasa kebangsaan.

"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan persnya, Rabu, 16 Juni 2021.

Kegiatan yang memperkuat rasa nasionalisme ini seperti memperdengarkan Lagu Indosia Raya,harus diiringi sikap tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing mengacu pada peraturan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Juni 2021 Mama Karina Perintahkan Nino untuk Ceraikan Elsa

Menpan RB tersebut mengimbau untuk melakukan apel secara tatap muka dan daring saat waktu Senin pagi

Aktivitas ini harus diikuti oleh semua elemen ASN dan yang menerapkan WFH sekalipun dan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaannya.

"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," tulisnya.

Imbauan ini berlaku untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.***

 
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x