Ketentuan Ujian SKB CPNS 2021: untuk Pelamar Umum dan Penyandang Disabilitas

- 19 Juni 2021, 05:30 WIB
Foto ilustrasi. Ketentuan ujian SKB CPNS 2021 tertuang pada Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Foto ilustrasi. Ketentuan ujian SKB CPNS 2021 tertuang pada Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021. /Antara Foto/Nova Wahyudi/

PR PANGANDARAN - Ketentuan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 resmi diumumkan pemerintah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan ketentuan ujian SKB CPNS 2021 pada Senin 14 Juni 2021.

Aturan dan ketentuan ujian SKB CPNS 2021 ini tertuang pada Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

Baca Juga: 6 Tips Diterima Jadi CPNS 2021 dan PPPK, Lakukan Ini Agar Lulus Tes SKD dan SKB

Sebelum mendalami aturan ini, pelamar CPNS 2021 sebaiknya lebih dulu mengenal ujian SKB lebih dalam.

Apa itu ujian SKB?

Menurut Pasal 41 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, SKB adalah tes yang dilakukan untuk menilai kemampuan pelamar seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Kisi-kisi Ujian SKB CPNS 2021 Menurut Peraturan Menpan RB yang Baru, Apa Saja? 

Dalam pasal tersebut, penilaian memiliki maksud untuk mengecek kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang pada posisi dilamar.

Tidak semua pelamar CPNS 2021 bisa mengikuti ujian SKB ini.

Hanya yang lulus ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang bisa mengikuti tahap ini.

Dalam prakteknya, ujian SKB menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.

Baca Juga: Ketentuan Ujian SKD CPNS 2021: Waktu, Komposisi Soal dan Aturan untuk Penyandang Disabilitas

Ketentuan Ujian SKB CPNS 2021

Dalam Pasal 44 peraturan yang sama, tertuang beberapa ketentuan terkait ujian SKB yang perlu dipahami para pelamar.

Untuk instansi pusat:

1. Pelaksanaan SKB pada instansi pusat menggunakan CAT yang diselenggarakan BKN.

2. Selain itu, instansi pusat dapat melaksanakan ujian SKB tambahan paling sedikit satu jenis, atau bentu tes lain, setelah mendapat persetujuan menteri.

Baca Juga: 350 Formasi CPNS 2021 Basarnas Dibuka, Lulusan SMA Sederajat Diberi Peluang Lebar

3. Jika instansi pusat melaksanakan SKB tambahan, maka berlaku ketentuan bobot penilaian sebagai berikut.

a. SKB dengan sistem CAt merupakan nilai utama dengan bobot terendah 50 persen dari nilai SKB total.

b. Jika terdapat tes wawancara dalam ujian SKB tambahan, diberikan bobot paling tinggi 30 persen.

c. Jika terdapat tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, diberikan bobot tertinggi 20 persen.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Kemenlu, Kesempatan Bekerja di Luar Negeri Terbuka Lebar

Untuk instansi daerah:

1. Pelaksanaan SKB pada instansi daerah wajib menggunakan sistem CAT BKN.

2. Jika terdapat jabatan yang bersifat teknis atau butuh keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB Tambahan paling banyak 1 jenis.

3. Ujian SKB tambahan tersebut bukan tes wawancara.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran CPNS 2021: 10 Poin Ini Wajib Dipenuhi Pelamar

4. Jika instansi daerah melaksanakan ujian SKB tambahan, maka:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot 60 persen dari nilai SKB keseluruhan.

2. SKB tambahan hanya diberikan bobot tertinggi 40 persen dari nilai SKB keseluruhan.

Ketentuan umum

1. Durasi ujian SKB dengan sistem CAT digelar selama 90 menit.

2. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu ujian SKB 120 menit.

3. Jika pelamar penyandang disabilitas sensorik netra mengalami kendala teknis, panitia seleksi instansi akan melakukan pendampingan dan menyiapkan aplikasi pendukung.***

Editor: Agil Hari Santoso


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x