Polda Metro Tepis Kabar Pembuatan SIM Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

- 23 Juni 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi SIM, Polda Metro bantah isu pembuatan SIM harus menggunakan serifikat vaksin Covid-19.
Ilustrasi SIM, Polda Metro bantah isu pembuatan SIM harus menggunakan serifikat vaksin Covid-19. /Polri.go.id/

PR PANGANDARAN - Baru-baru ini netizen digemparkan dengan kabar bahwa syarat membuat SIM harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Menurut kabar yang beredar Sertifikat vaksin Covid-19 harus ditunjukkan serta berlaku juga dalam membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto mengungkapkan bahwa kabar tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan.

Baca Juga: Sudah Vaksin Lengkap Indro Warkop Umumkan Positif Covid-19: Doakan Saya Sampai Negative

“Terkait dengan informasi tersebut semuanya hoaks,” terang Anriantio, Rabu, 23 Juni 2021.

Anrianto menyebut bahwa prosedur atau syarat pembuatan SIM tidak ada perubahan dan masih mengacu pada peraturan yang lama.

Lebih lanjut, dikarenakan masih pandemi Covid-19, pembuatan SIM masih dibatasi jumlah pemohonnya.

Baca Juga: Sebentar Lagi Menikah, Lesti Kejora dan Rizky Billar Diterawang Akan Punya Anak Tahun Depan

“Baru penerapan protokol kesehatan saja yang dimaksimalkan,” sambungnya.

Sebagai informasi, pembuatan SIM baru memiliki kriteria tergantung SIM yang akan dibuat pemohon.

Merujuk laman resmi NTMC Polri, pemohon SIM A harus berusia 17 tahun.

Baca Juga: Nagita Slavina Habiskan Uang Rp12 Juta Sekedar Iseng Masak Tongseng

Untuk SIM C dan D syarat membuat SIM wajib berusia 16 tahun.

Selanjutnya, untuk pembuatan SIM golongan BI dan BII wajib berusia 20 tahun dan SIM umum pemmohon harus berusia 21 tahun.

Terakhir, untuk syarat lainnya seperti dokumen, para pemohon wajib membawa fotocop E-KTP dan harus difotocopy 4 lembar.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah