PR PANGANDARAN - Pemerintah Indonesia meresmikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) pada Kamis, 1 Juli 2021.
Kebijakan PPKM Darurat ini akan dibelakukan mulai Sabtu, 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.
Oleh karena itu, terdapat beberapa aturan baru yang lebih ketat dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini.
Salah satunya kebijakannya adalah menutup beberapa sarana publik dan sektor pekerjaan, termasuk penutupan rumah ibadah dan kegiatan konstruksi.
Sementara kegiatan proyek konstruksi berjalan 100 persen, semua rumah ibadah di Jawa dan Bali ditutup sementara.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan pun membagikan dokumen peraturan batu ini.
Sebagaimana PikiranRakyat-Pangandaran.com kutip dari kanal YouTube Sekretariat Negara pada Kamis, 1 Juli 2021, Tempat ibadah yang ditutup meliputi masjid, hereka, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya yang dijadikan sebagai tempat ibadah.
"(Sejumlah) tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," bunyinya.
Baca Juga: Beredar Jejak Digital Ramalan Mbak You, Sebut Waktu Wafatnya pada Denny Darko: Kurang dari...
Artikel Rekomendasi