PPKM Darurat Masih Dikaji Pemerintah, Wagub DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya Siap Laksanakan

- 30 Juni 2021, 21:01 WIB
Meski PPKM darurat masih dikaji pemerintah, tetapi Wagub DKI Jakarta, Ariza dan Kapolda Metro Jaya siap laksanakan.
Meski PPKM darurat masih dikaji pemerintah, tetapi Wagub DKI Jakarta, Ariza dan Kapolda Metro Jaya siap laksanakan. /Pixabay./

PR PANGANDARAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat masih dikaji pemerintah dan sedang dalam pembahasan, tetapi begini kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dan Kapolda Metro Jaya, Muhammad Fadil Imran soal PPKM darurat tersebut.

Sementara itu, secara terpisah Wakil Gubernur DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya menyatakan siap melaksanakan apabila PPKM Darurat siap diterapkan.

“Nanti kita tunggu penjelasan pemerintah pusat. Yang jelas, kita siap melaksanakan (PPKM darurat),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran kepada pers, di Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021.

Baca Juga: Dituding Caper Usai Tanya Layanan Test PCR saat Liburan di Bali, Putri Anne: Tuh Kan Jadi Diomelin Netizen

Hal serupa dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Pemerintah provinsi siap melaksanakan kebijakan yang diambil dan diputuskan oleh pemerintah pusat.

“DKI siap melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Untuk keuangan yang dibutuhkan nanti, sama-sama kita atasi dengan pemerintah pusat,” paparnya.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara News, Kebijakan ketat dari PPKM, kata Riza, masih dalam pembahasan Menteri koordinator dan Menteri terkait serta para pemimpin daerah.

Baca Juga: Bosan Pakai Masker 'Biasa', Studi Baru Pamerkan Masker Khusus yang Miliki Sensor Deteksi Covid-19

“Jadi, baru dibahas, kita tunggu saja keputusan dari Pak Menko. Detailnya saya tidak bijak kalau menyampaikan mendahului,” terang Riza saat berada di Balai Kota Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021.

Berdasarkan ragam informasi, penerapan PPKM rencananya akan direncanakan dua pekan.  Selama waktu tersebut, restoran dan mall akan ditutup, sementara perkantoran diharuskan menerapkan sistem kerja dari rumah (Work From Home) untuk karyawannya. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x