Ia pun meminta agar Guspardi Gaus mengklarifikasi mengenai penolakan karantina tersebut.
"Untuk @dpr_ri , saya mau beri saran, tolong ditertibkan anggotanya dan mnta beliau klarifikasi, kenapa tidak mau dikarantina stelah dari luar negeri," ujarnya sebagaimana PikiranRakyat-Pangandaran.com kutip dari @dr.tirta yang diunggah Jumat, 2 Juli 2021.
Baca Juga: Indonesia Darurat Covid-19, Menlu Retno Sebut Belanda Siap Beri Bantuan 3 Juta Dosis Vaksin
Ia pun meminta agar siappun untuk menjalani karantuna, baik warga negara Indonesia maupun asing.
"Siapapun harus menjalani karantina 5 hari, wni / wna jika kepulangan dari luar negeri," ujarnya.
Ia bahkan mengatakan bahwa pelanggaran ini tak bisa dibiarkan. Anggota DPR sekalipun harus patuh.
"Tidak ada alesan apapun. Mau pejabat sekaliber apapun harus patuh," ungkapnya.
Baca Juga: Dalang Ki Manteb Sudharsono Meninggal Dunia, Soimah Tulis Pesan ini!: Sugeng tindak Pak…
Ia meminta hal ini karena ingin melihat pejabat sebagai contoh baik bagi masyarakat.
Dalam postingan ini, ia pun melampirkan surat edaran no. 8 tahun 2021mengenai wajibnya karantina lima hari setelah memasuki wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Artikel Rekomendasi