Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, itu juga ditiadakan.
"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," jelas Menag.
Baca Juga: Keutamaan Puasa Sunnah Tarwiyah Sebelum Idul Adha, Lengkap dengan Niat dan Terjemahannya
"Tidak ada pelaksanaan salat Iduladha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," tegasnya.
Ketentuan ini juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM Darurat, tetapi masuk dalam zona merah dan oranye.
Begitu pula dengan takbiran dan Salat Idul Adha di masjid/musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.***
Artikel Rekomendasi