Menteri Agama: Tidak Ada Pelaksanaan Salat Idul Adha di Masjid atau Lapangan pada Wilayah PPKM Darurat

- 19 Juli 2021, 14:12 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keterangan pers melalui konferensi video usai Rapat Terbatas, Jumat (16/07/2021).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keterangan pers melalui konferensi video usai Rapat Terbatas, Jumat (16/07/2021). /Foto: kemenag.go.id/Humas/

PR PANGANDARAN - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menghimbau untuk meminta masyarakat agar melaksanakan takbiran dan Salat Iduladha di rumah masing-masing.

Himbauan Menteri Agama terkait masa PPKM Darurat, hal ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.

Sebelumnya Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha.

Baca Juga: dr. Tirta Komentari Kurangnya Dosis Vaksin di Jateng: Kalau Antri Harus dari Subuh

Kemenag juga mengeluarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Yaqut menambagkan, artinya di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pemerintah Gresik Ajak Warga Stop Upload Berita Covid-19? Simak Faktanya

Surat Edaran ini, kata Menag, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Seperti takbiran di masjid/musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x