PR PANGANDARAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya umumkan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021.
Terkait kelanjutan PPKM Darurat, Presiden Jokowi menguraikan kebijakan yang berhasil dirangkum Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com.
Baca Juga: Ini Aturan Baru Kota Bandung Setelah PPKM Darurat Resmi Diperpanjang
Presiden Jokowi memutuskan untuk melakukan pembukaan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 26 Juli 2021 secara bertahap apabila terjadi penurunan kasus.
"Karena itu jika tren kasus mengalami penurunan maka tanggal 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli adalah kebijakan yang harus pemerintah ambil di situasi tak terelakkan.
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan covid19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di RS,
"sehingga tidak membuat lumpuh RS lantaran over kapasitas pasien Covid-19,
"dan agar layanan kesehatan untuk pasien covid19 kritis lainnya dan terancam nyawanya," ujarnya.
Beruntungnya berdasarkan data, ada penurunan dari segi penambahan kasus dan kepenuhan permintaan tempat tidur di rumah sakit.
"Kita selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM," lanjut Presiden Jokowi. ***
Artikel Rekomendasi