Ada Insentif Rp1,2 Juta, Berikut 3 Bantuan Pemerintah Usai Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Darurat

- 20 Juli 2021, 21:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan konferensi pers terkait dengan PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan konferensi pers terkait dengan PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021. /Youtube Sekretariat Presiden/

"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial 55,21 triliun rupiah.

Baca Juga: 'Situasi Menakutkan' Covid-19 Indonesia Disoroti Media Asing, Warga Miskin Soal PPKM: Pelan-pelan Kita Mati!

"Berupa bantuan tunai, yaitu BST, BLT Desa, kemudian PKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan," tuturnya.

3. Insentif Rp1,2 juta untuk usaha mikro

Selain itu, sektor UMKM pun jadi sorotan publik di masa PPKM darurat ini. Terlebih dengan banyaknya kasus penertiban pedagang.

Dengan begitu, Presiden Jokowi meneruskan insentif Rp1,2 juta untuk satu juta usaha mikro.

Baca Juga: Sebut Denda Tak Pakai Masker Lebih Seram dari Covid-19, YouTuber Ini Mulai Percaya Pernyataan dr. Lois Owien

"Pemerintah juga meneruskan inseitf untuk usaha mikro informa sebesar 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

"Dan saya sudah memerintahkan para menteri terkait untuk menyalurkan bansos tersebut kepada masyarakat yang berhak," tandas Presiden Jokowi.***

 

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x