Ada Insentif Rp1,2 Juta, Berikut 3 Bantuan Pemerintah Usai Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Darurat

- 20 Juli 2021, 21:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan konferensi pers terkait dengan PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan konferensi pers terkait dengan PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021. /Youtube Sekretariat Presiden/

PR PANGANDARAN - Presiden Jokowi resmi perpanjang masa PPKM atau Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan alokasikan 3 bantuan pemerintah untuk masyarakat, salah satunya ada insentif Rp1,2 juta.

Kucurkan 3 bantuan pemerintah untuk masyarakat yang salah satunya adalah insentif Rp1,2 juta, Jokowi berharap keputusan perpanjang PPKM Darurat bisa berjalan efektif.

Lantas, apa saja 3 bantuan pemerintah yang salah satunya insentif Rp1,2 juta untuk masyarakat usai perpanjang PPKM Darurat itu?

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Syarat Pembukaan Bertahap PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Kebijakan untuk Usaha Kecil

Diketahui angka lonjakan kasus positif dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

Langkah PPKM darurat yang ditempuh pemerintah yang semula dimulai sejak 3-20 Juli 2021 nyatanya belum membuahkan hasil maksimal.

"Penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah walau sangat sangat berat," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: Pernyataan Resmi Presiden Jokowi Perihal Kelanjutan PPKM Darurat Jawa-Bali, Diperpanjang?

Presiden Jokowi lantas resmi perpanjang PPKM darurat itu hingga 25 Juli 2021 mendatang dalam Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x