PR PANGANDARAN - Presiden Jokowi resmi perpanjang masa PPKM atau Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan alokasikan 3 bantuan pemerintah untuk masyarakat, salah satunya ada insentif Rp1,2 juta.
Kucurkan 3 bantuan pemerintah untuk masyarakat yang salah satunya adalah insentif Rp1,2 juta, Jokowi berharap keputusan perpanjang PPKM Darurat bisa berjalan efektif.
Lantas, apa saja 3 bantuan pemerintah yang salah satunya insentif Rp1,2 juta untuk masyarakat usai perpanjang PPKM Darurat itu?
Diketahui angka lonjakan kasus positif dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.
Langkah PPKM darurat yang ditempuh pemerintah yang semula dimulai sejak 3-20 Juli 2021 nyatanya belum membuahkan hasil maksimal.
"Penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah walau sangat sangat berat," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021.
Baca Juga: Pernyataan Resmi Presiden Jokowi Perihal Kelanjutan PPKM Darurat Jawa-Bali, Diperpanjang?
Presiden Jokowi lantas resmi perpanjang PPKM darurat itu hingga 25 Juli 2021 mendatang dalam Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat.
Artikel Rekomendasi