3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Karyawan berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Indonesia akan Luncurkan Tawaran Baru untuk Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036
5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.
7. Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Baca Juga: Indonesia akan Luncurkan Tawaran Baru untuk Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036
Uang bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan bakal dikirim langsung ke rekening karyawan penerima bansos. Pemerintah akan menyiapkan anggaran Rp 8 triliun.
Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Berita DIY dengan judul 'BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair? Ini 7 Tipe Karyawan yang Dapat Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021'.
Artikel Rekomendasi