PR PANGANDARAN - Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan akan turun langsung beri sanksi pelanggar PPKM Level 3 dan 4.
Tak pandang bulu, Luhut Binsar Pandjaitan akan menindak tegas siapa saja yang melanggar peraturan PPKM Level 3 dan 4 tersebut.
Hal itu sebagaimana yang diungkapkan Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, pada Minggu, 25 Juli 2021, di kanal YouTube Perekonomian RI.
Pada kesempatan itu, Luhut melakukan konferensi pers dengan Menteri Perekonomian, Airlangga Sucipto.
Dengan segala upaya pemerintah yang diutarakan Luhut, dirinya berharap kondisi ekonomi Indonesia akan kembali normal, di samping kesehatan para masyarakat.
Maka dari itu, Luhut meminta setiap lapisan masyarakat untuk mentaati peraturan PPKM Level 4 yang berlaku.
Baca Juga: dr. Tirta Menilai Permintaan Maaf Luhut Pandjaitan Atas Penanganan Covid-19: Saya Yakin...
Jika ada yang melanggar peraturan, Luhut mengancam akan menindak tegas.
"Pelanggaran terhadap aturan ini, akan kami tindak dengan tegas," jelas Luhut.
Lebih lanjut, Luhut menyampaikan tak segan-segan akan memberhentikan produksi barang dagangan pelanggar.
Baca Juga: 11 Daerah di Jawa Barat yang Mendapat Kelonggaran PPKM, Mana Saja?
"Misalnya, industri yang tidak mengikuti peraturan, kami akan peringatkan, kalau tidak, kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi," lanjutnya.
Seperti diberitakan bersama, Presiden Joko Widodo, pada Minggu, 25 Juli 2021 menyampaikan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Hal itu jelas melahirkan berbagai tanggapan dari masyarakat luas.***
Artikel Rekomendasi