"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun," kata Hakim Elfian dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara News pada 26 Juli 2021.
Menurut pertimbangan hakim, keadaan yang memberatkan para terdakwa karena telah merugikan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Studi Baru Sebut Kasus Covid-19 di AS Kurang Terhitung hingga 60 Persen
Namun karena para tersangka berperilaku sopan objektif selama proses persidangan, akhirnya mendapat keringanan dari vonis hakim.
"Para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim.
Selepas persidangan berakhir, JPU Arnold mengatakan bahwa semua pihak telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Baca Juga: Denny Darko: Tidak Ada Lesti Kejora dan Rizky Billar kalau Rizki DA dan Nadya Nggak Menikah
"Tadi kami dan tim juga menyampaikan bahwa kami mengambil hak untuk pikir-pikir dari keseluruhan enak terdakwa," kata Arnold.
Selain itu, JPU Arnold juga mengatakan bahwa semua keputusan yang dijatuhkan adalah yang terbaik untuk kasus perkara ini.
"Saya jawab dengan singkat karena dalam kehidupan bekerjanya untuk berpikir," ujar Arnold.
Artikel Rekomendasi