PR PANGANDARAN – Vonis 12 tahun pun dijatuhkan majelis hakim kepada eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Sebelumnya Juliari Batubara ditangkap akibat diduga menjalani praktik suap dana bansos Covid-19, vonis pun kini telah dijatuhkan padanya.
Tak hanya vonis 12 tahun penjara, vonis lainnya pun dijatuhkan majelis hakim kepada eks Mensos Juliari Batubara tersebut.
Baca Juga: Lesti Kejora Bahas Uang Bulanan usai Nikah, Rizky Billar Tak Tanggung-tanggung: Aku Kasih
Dikutip Pikiran-Rakyat.Pangandaran.com dari laman ANTARA, berikut vonis yang dijatuhkan pada eks Mensos Juliari Batubara:
1. Penjara 12 tahun
2. Denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
3. Membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun kurungan
4. Dicabutnya hak politik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok
Adapun pasal yang dilanggar Juliari Batubara adalah Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 atau Pasal 11 Juncto Pasal 18.
Pasal itu adalah mengenai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Rekomendasi