Kuasa Hukum Buka Suara usai Juliari Divonis 12 Tahun: Kami Akan Ambil Sikap

- 23 Agustus 2021, 20:30 WIB
Kuasa Hukum Juliari angkat bicara usai Juliari mendapat vonis 12 tahun, denda, hingga pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Kuasa Hukum Juliari angkat bicara usai Juliari mendapat vonis 12 tahun, denda, hingga pencabutan hak politik selama 4 tahun. /ANTARA Foto

PR PANGANDARAN – Vonis 12 tahun pun dijatuhkan majelis hakim kepada eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Sebelumnya Juliari Batubara ditangkap akibat diduga menjalani praktik suap dana bansos Covid-19, vonis pun kini telah dijatuhkan padanya.

Tak hanya vonis 12 tahun penjara, vonis lainnya pun dijatuhkan majelis hakim kepada eks Mensos Juliari Batubara tersebut.

Baca Juga: Lesti Kejora Bahas Uang Bulanan usai Nikah, Rizky Billar Tak Tanggung-tanggung: Aku Kasih

Dikutip Pikiran-Rakyat.Pangandaran.com dari laman ANTARA, berikut vonis yang dijatuhkan pada eks Mensos Juliari Batubara:

1.    Penjara 12 tahun
2.    Denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
3.    Membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun kurungan
4.    Dicabutnya hak politik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok

Adapun pasal yang dilanggar Juliari Batubara adalah Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 atau Pasal 11 Juncto Pasal 18.

Baca Juga: Alvin Faiz Nikahi Mantan Istrinya, Zikri Daulay Cemburu Karena Hal Ini: Masih Jealous, Kalau Manggil...

Pasal itu adalah mengenai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x