Kuasa Hukum Buka Suara usai Juliari Divonis 12 Tahun: Kami Akan Ambil Sikap

- 23 Agustus 2021, 20:30 WIB
Kuasa Hukum Juliari angkat bicara usai Juliari mendapat vonis 12 tahun, denda, hingga pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Kuasa Hukum Juliari angkat bicara usai Juliari mendapat vonis 12 tahun, denda, hingga pencabutan hak politik selama 4 tahun. /ANTARA Foto

Adapun bukti kesalahannya adalah Juliari Baturan memerintahkan pengadaan bansos dengan meminta commitment fee sebesar Rp10 ribu per paket.

Ia menerima Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke yang merupakan konsultan hukum.
Uang seniali Rp1,95 juga diterimanya, uang itu didapat dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 23 Agustus 2021: Andin Pingsan Lihat Nino Habisi Al karena Reyna

Tak hanya itu, Juliari Batubara juga menerima Rp29,2 miliar dari sejumlah rekanan penyedia bansos Covid-19.

Kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, buka suara usai Juliari Batubara mendapat vonis tersebut.

“Kami akan coba mengambil sikap terlebih dahulu untuk pikir-pikir,” tutur Maqdir Ismail.

“Sehingga nanti ada kesempatan yang cukup bagi kami untuk mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan di dalam putusan,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah