Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM, Simak Aturan Baru Penyesuaian Kegiatan Masyarakat dan Fasilitas Publik

- 24 Agustus 2021, 05:40 WIB
Jokowi resmi memperpanjang PPKM, berikut penyesuaian aturan baru kegiatan masyarakat dan fasilitas publik.
Jokowi resmi memperpanjang PPKM, berikut penyesuaian aturan baru kegiatan masyarakat dan fasilitas publik. /Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden/

PR PANGANDARAN - Dalam penayangan langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa PPKM kembali diperpanjang.

Jokowi mengumumukan PPKM yang seharusnya berakhir pada 23 Agustus 2021, kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

"Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus," kata Jokowi, dikutip Pikiran-rakyat.pangandaran.com dari kanal youtube Sekretariat Presiden penayangan langsung, Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Bandara Kabul Kacau Karena Proses Evakuasi, Taliban Salahkan AS: Seluruh Negeri Damai, Tapi..

Jokowi menambahkan untuk Jawa dan Bali perkembangan menuju ke arah lebih baik. Daerah dengan PPKM Level 4 berkurang dari 67 menjadi 41, Level 3 dari 59 bertambah menjadi 67. Level 2 bertambah dari 2 daerah menjadi 10 kab/kota.

Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan baik. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kab/kota menjadi 104 kab/kota. Level 3 dari 215 kab/kota menjadi 234 kab/kota," ujarnya.

Jokowi menyebutkan dengan membaiknya mulai membaiknya indikator, pemerintah mempertimbangkan penyesuaian bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat dan fasilitas publik.

Jokowi mengatakan mempertimbangkan penyesuaian mempertimbangkan penyesuaian bertahap terkait pembatasan.

Baca Juga: Lawan Taliban, Mantan Pasukan Pemerintah Afghanistan Persiapkan Tentara Tempur di Lembah Panjshir

Berikut ini penyesuaian pembatasan yang diumumkan Jokowi:

1. Tempat ibadah boleh dibuka maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

2. "Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," kata Jokowi.

3. Pusat perbelanjaan, mal boleh dibuka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Supercell Segera Rilis Everdale, Game Baru Membangun Kota dengan Usung Kerjasama

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun, menjadi klaster baru Covid-19 akan ditutup selama 5 hari.

Jokowi mengatakan penyesuaian atas beberapa pembatasan ini dibarengi dengan prokes yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.

"Dalam beberapa hari terakhir, cakupan vaksinasi juga terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikkan," kata Jokowi.

Presiden meminta kepada Menteri Kesehatan sampai akhir Agustus 2021, pemerintah harus bisa vaksinasi Covid-19 lebih dari 100 juta dosis vaksin.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah