Soal Kasus Muhammad Kace, Polisi Ungkap Ini Barang Bukti yang Disita Penyidik

- 26 Agustus 2021, 20:45 WIB
Brigjen Pol Rusdi Hartono. Polisi mengungkap ini barang bukti yang disita dari sosok MK atau Muhammad Kace yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
Brigjen Pol Rusdi Hartono. Polisi mengungkap ini barang bukti yang disita dari sosok MK atau Muhammad Kace yang diduga mengandung unsur penistaan agama. /Humas Polri

PR PANGANDARAN – Belum lama ini publik memperbincangkan nama Muhammad Kace hingga kini sosok tersebut ditangkap polisi.

Diduga Muhammad Kace melecehkan agama Islam, polisi pun meringkusnya akibat muncul reaksi keras dari banyak pihak.

Bali adalah lokasi ditangkapnya sosok Muhammad Kace tersebut, ia ditangkap polisi dan tiba di Jakarta pada Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Penampakan Bayi Aurel Hermansyah Diperlihatkan, Atta Halilintar Bocorkan Nama Calon Anak: Depannya A

Muhammad Kace ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Kamis 26 Agustus 2021

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap saudara MK, langsung dilakukan pemeriksaan. Rabu (25 Agustus 2021) malam, pukul 21.50 WIB, dikeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka MK yang langsung ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri,” ujarnya.

Baca Juga: 3 Ekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Aceh, Kementerian LHK Segera Bertindak

Pasal yang diduga dilanggar oleh Muhammad Kace adalah Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Muhammad Kace akan ditahan selama 20 hari, penahanannya akan diperpanjang selam 40 hari jika diperlulkan.

Kondisi kejiwaan Muhammad Kace yang merupakan YouTube tersebut pun belum lama ini diungkap.

Baca Juga: Resep Sambal Teri Belimbing Wuluh, Cocok sebagai Teman Nasi

“Mengenai kondisi kejiwaan, sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal. Pemeriksaan berjalan normal seperti biasa,” tuturnya.

Rusdi Hartono juga memaparkan pihaknya akan terus mendalami kasus yang dilakukan MK tersebut agar terungkap motifnya.

“Kita semua yakin nanti akan terkuak motif yang bersangkutan membuat konten video dan memposting di kanal YouTubenya,” ujar Rusdi.

Baca Juga: Prakiraan Ikatan Cinta 26 Agustus 2021 dan Link Live Streaming: Elsa Donor Mata untuk Nino

Sejumlah barang bukti pun disita dari MK oleh pihak kepolisian yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Dari barang bukti yang diamankan oleh penyidik ada tiga kartu ATM,” tuturnya.

Rusdi menyebut kepolisian siap mmeblokir 400 video unggahan MK yang diduga memuat penistaan agama.

Baca Juga: Lirik Lagu Rhapsody Indonesia - Slank, Masuk dalam Album Berjudul Vaksin

Hingga kini diduga Muhammad Kace mengunggah 42 video yang sudah dipastikan mengandung penistaan agama.

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Kejiwaan Muhammad Kace Diungkap, Polisi Singgung Barang Bukti dan Motif”.***

Editor: Akhmad Jauhari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x