Ditlantas Polda Metro Jaya, mengimbau agar pelanggan pulang, karena Jakarta masih memberlakukan PPKM level 3, di mana kerumunan terpaksa harus dibubarkan.
Holywings Kemang kemudian diberikan sanksi berupa penutupan sementara selama 3x24 jam.
Baca Juga: ITZY Segera Comeback dengan Album Full-Length Pertama, Crazy In Love, Ini 5 Fakta Menariknya
Apabila Holywings Kemang ditemukan melanggar kembali maka sanksinya adalah pembekuan izin usaha.
Hal itu sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub DKI Jakarta nomer 3 tahun 2021.***
Artikel Rekomendasi