Roy Suryo Polisikan Ferdinan Hutahaean Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

- 20 September 2021, 16:15 WIB
 Roy Suryo melaporkan politisi Ferdinand Hutahaean atas dugaan penyebaran fitnah pada Polda Metro Jaya.
Roy Suryo melaporkan politisi Ferdinand Hutahaean atas dugaan penyebaran fitnah pada Polda Metro Jaya. /Twitter/FerdinandHaean//

“dia sudah sangat kejam menuliskan itu secara vulgar, maka hari ini laporannya diterima di Polda Metro Jaya,” kata Roy.

Ferdinan dilaporkan atas pencemaran nama baik di Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE tentang Pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca Juga: Dampak Positif Cristiano Ronaldo di Manchester United, Solskjaer: Pemain Muda Bisa Belajar dari...

Laporan diterima di Polda Metro Jaya, terdaftar dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 September 2021.

Sebelumnya, Roy juga pernah mempermasalahkan sebuah konten video yang diunggah di media sosial oleh Eko Kuntadhi.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x