Saat ini Satreskrim Polres Muna masih mengejar AU, sang dukun cabul yang menjadi pelaku utama.
Sementara itu, ZY yang diringkus duluan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya yang tega menjadikan anaknya tumbal pesugihan, ia terancam hukuman penjara yang tak sedikit.
Berdasarkan pemberitaan Youtube Official iNews, ZY terancam hukuman 15 tahun penjara.*** (Puput Akad Ningtyas Pratiwi/Pikiran Rakyat).
Artikel Rekomendasi