Jokowi Perintahkan Menteri Segera Koordinasi Mengesahkan RUU PKS

- 5 Januari 2022, 11:30 WIB
Presiden Jokowi perintakan Menteri segera lakukan koordinasi dengan DPR untuk mengesahkan RUU PKS
Presiden Jokowi perintakan Menteri segera lakukan koordinasi dengan DPR untuk mengesahkan RUU PKS //Instagram.com/@Jokowi

PANGANDARAN TALK - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU PKS segera disahkan.

Menurutnya, dengan disahkan RUU PKS maka perlindungan bagi korban kekerasan seksual bisa berjalan maksimal.

Untuk itu, Jokowi memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) serta pihak terkait lainnya agar bisa berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Ridwan Kamil Buat Parodi Video Klip Noah Yang Terdalam, Diganti Jadi 'Yang Terjail'

“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,”kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Selasa 4 Januari 2022.

Dilansi Pangandarantalk.com dari laman Sekretariat Kabinet, Jokowi juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Memangkas Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Penjelasannya

“Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR. Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan,” ujarnya.

Jokowi juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI. ***

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x