Penyebaran Omicron Semakin Meningkat, Kemenkes Keluarkan Aturan Pencegahan Omicron

- 5 Januari 2022, 17:49 WIB
Kemenkes keluarkan aturan pencegahan virus varian Omicron.
Kemenkes keluarkan aturan pencegahan virus varian Omicron. /Pixabay


PANGANDARAN TALK - Secara resmi, dalam rangka penanggulangan kasus Covid 19 varian Omicron, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan surat edaran (SE).

Surat edaran tersebut berisi tentang peraturan pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang diteken Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021 lalu.

Peraturan tersebut diterapkan di seluruh Wilayah Tanah Air dengan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021.

Baca Juga: Debut Awal Persib Bandung Semakin Dekat, Inilah Jadwal Pertandingan Persib Bandung di Bulan Januari 2022

Dilansir PangandaranTalk.com dari laman PMJ News pada 5 Januari 2022.

"Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," terang Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi melalui siaran persnya kepada pewarta, di Jakarta, Selasa (4/1/2022) malam.

Juru Bicara Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, perlu adanya persamaan persepsi dalam rangka merealisasikan peraturan tersebut.

Baca Juga: Aktris Kim Misoo Dikabarkan Meninggal Dunia, Pemeran Yeo Jongmin Dalam Drama Korea Snowdrop

“Fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penanganan konfirmasi positif Covid-19,” kata Siti Nadia.

Kemenkes mendorong seluruh daerah untuk aktif memantau apabila ditemukan klaster baru Covid - 19 melalui penguatan kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

Selain itu, Kemenkes meminta seluruh Kepala Daerah segera koordinasi dan melaporkan terhadap pusat, jika menemukan kasus Omicron.

Baca Juga: Absennya Victor dan Ezra, Pelatih Robert Alberts Siapkan Strategi Terbaik untuk Persib

“Poin utama dari aturan tersebut untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasilitas pelayanan kesehatan dalam menghadapi ancaman penularan Omicron,” tuturnya.

Lanjut, Kemenkes berharap seluruh daerah di Indonesia harus dapat merespon cepat terkait penyebaran Omicron.

“Hal itu mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karena kesiapannya daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19,” tutupnya.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x