Pelat Nomor Kendaraan akan Dipasang Cip dan Berubah Warna, ini Penjelasannya

- 6 Januari 2022, 10:23 WIB
Pelat nomor kendaraan akan dipasang cip dan berubah warna.
Pelat nomor kendaraan akan dipasang cip dan berubah warna. /pixabay.com/


PANGANDARAN TALK - Dalam rangka mendukung realisasi program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), plat nomor kendaraan akan berubah warna dan dipasngi cip.

Korlantas Polri tengah menyusun aturan pelat nomor kendaraan bermotor yang nantinya akan dipasang cip.

Hal tersebut sebagai upaya dari Polri dalam meningkatkan keamanan, kenyamanan serta tata tertib pengendara di jalan raya.

Baca Juga: Kasus Penularan Omicron Warga Jawa Barat Berasal dari Luar Negeri dan Terdeteksi di Bandara

Kemudian berikut salah satu peraturan tentang perubahan warna dasar pelat nomor putih dan huruf serta angka berubah menjadi wana hitam.

Perubahan warna tersebut mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident Change jadi Perpol No 7 Tahun 2021.

Setelah matangnya persiapan, Polri akan melakukan tahap selanjutnya yaitu sosialisasi dan realisasi dari program tersebut.

Baca Juga: Rilis Teaser Insidious Chapter 5 : The Dark Realm Akan Tayang 2022, Alasan Peristiwa Tragis Keluarga Lambert

"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi akan mengarah ke arah teknologi," ujar Yusri, Selasa (4/1/2022), dilansir PangandaranTalk.com dari laman website PMJ News pada 5 Januari 2022.

Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, pelat nomor dengan sistem registrasi canggih tersebut bakal diterapkan di kendaraan roda dua dan roda empat.

Yusri mengungkapkan, penanaman cip pada kendaraan juga bertujuan mendorong penerapan ETLE.

"Untuk mendukung ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di pelat itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Jika tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x