Uji materi itu ditujukan terhadap Perpes yang baru diteken presiden kepada MA.
Baca Juga: Diludahi Warga Tak Dikenal di Stasiun, Penjaga Tiket Kereta Api Tewas Tiga Hari Kemudian
"Siapa saja bisa mengajukan uji materi, tidak harus pihak yang dulu mengajukan uji materi," ucap Asep kepada "PR", Rabu 13 Mei 2020.
MA bisa langsung memutuskan untuk membatalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan batal kembali.
Baca Juga: Terobosan Baru UI untuk Corona, Ciptakan Alat Canggih Bubarkan Kerumunan Warga dari Langit
Harapan bagi Asep, MA membatalkan kembali Perpres tentang kenaikan iuran BPJS.
Hal itu karena Presiden Joko Widodo dianggap tidak bijaksana telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan ditengah memburuknya kondisi ekonomi masyarakat saat pandemi Covid-19.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan semakin memberatkan kondisi ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Pensiun akibat Laga Kontroversial 2005 Silam, Mike Tyson Bakal Kembali Injak Kaki di Ring Tinju
Artikel Rekomendasi