PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo kembali menaikan Iuran BPJS Kesehatan, yang semula sempat di protes MA dan kemudian diputuskan kembali turun.
Mulai dari pengamat hukum hingga lembaga masyarakat ramai mengomentari putusan tersebut.
Beberapa diantaranya bahkan menilai Jokowi telah membangkan aturan MA, dan sepatutnya DPR segera menegurnya.
Baca Juga: Satu Orang Meninggal akibat Corona, Ribuan Karyawan Pabrik di Bekasi Terpaksa Dirumahkan
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Galamedia, kini Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) giliran memberi penilaian.
Mereka menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19, tidak memperhatikan aspek sosiologis masyarakat.
Pasalnya banyak sektor yang terdampak wabah tersebut, terutama ekonomi.
Baca Juga: Update Corona Indonesia Rabu, 13 Mei 2020: Pasien Sembuh Naik 3 Kali Lipat dari Angka Kematian
Ketua HLKI Jabar, Banten dan DKI Jakarta, Firman Turmantara mengatakan, akibat wabah Covid-19, kemampuan daya beli masyarakat menurun.
Mengingat, corona telah membuat sebagian masyarakat Indonesia kehilangan pekerjaan.
Artikel Rekomendasi