Sebab larangan mudik tetap digalakkan, menyusul putusan naiknya iuran BPJS Kesehatan.
Sementara, jika mereka kembali ke kampung halamannya, kehidupan akan lebih baik, mereka dapat melalukan usaha seperti bertani, berkebun atau memancing.
Sehingga untuk kebutuhan primer masyarakat masih bisa terpenuhi.
Baca Juga: Tatjana Saphira Ungkap Alasan Setuju Bintangi Film Horor 'Perempuan Bergaun Merah'
"Yang dikhawatirkan ketika berbagai kebijakan yang tidak pro rakyat, ini bisa menjadi bom waktu. Maka tidak sepakat dan berharap DPR dengan tugas dan fungsinya bisa mengambil langkah bijak ditengah wabah ini," tuturnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Arab Saudi Putuskan Lockdown Saat Perayaan Idulfitri Meski Sepertiga Penderita Corona Telah Pulih
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 5 Mei 2020.
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.***
Artikel Rekomendasi