“Sebesar Rp16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP,” tulis Perpres tersebut.
Baca Juga: Potensi Merubah Status dari Pandemi Jadi Endemik, WHO: Virus Corona Mungkin Tak Akan Pernah Hilang
Peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) merupakan peserta mandiri yang dibagi dalam tiga kelas perolehan manfaat perawatan.
Namun, dalam Perpres tersebut, seperti tercantum di pasal 34 ayat 1 (b), diatur bahwa pada 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah pusat menjadi Rp7.000 dari subsidi per Juli 2020 yang sebesar Rp16.500.
Maka itu, mulai 2021, peserta mandiri kelas III membayar iuran sebesar Rp35.000.
Baca Juga: Kisah Haru di Balik Kesuksesan Tukul Arwana, Jadi Sopir Angkot hingga Miliki Ratusan Kontrakan
Pemerintah juga mengatur hal baru di Perpres ini yakni di Pasal 29 ayat 4, bahwa Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar luran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi pembayaran Iuran bagi peserta yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Sedangkan untuk peserta mandiri kelas perolehan manfaat lainnya akan mulai naik bertahap pada 1 Juli 2020.
Baca Juga: Tsania Marwa Gugat Harta Gono-gini Sebesar Rp 3 Miliar, Atalarik Syah: Saya Cukup Kaget
Artikel Rekomendasi