Pasal 34 ayat 3 dalam Perpres tersebut menyebutkan iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas I menjadi Rp 150.000. Iuran ini naik dari sebelumnya sebesar Rp80.000
Kemudian, Pasal 34 ayat 2 dalam Perpres tersebut menyebutkan iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas II menjadi Rp 100.000.
Iuran sebelumnya untuk peserta dengan manfaat perawatan kelas II adalah Rp51.000.
Baca Juga: Sering Gunakan Headset untuk Main Game, Telinga Bocah 10 Tahun Jadi Tempat Bersarangnya Jamur
Semtara itu, yang tertuang dalam Pasal 34 ayat 6 perpres tersebut, ketentuan iuran diatas mulai berlaku pada 1 juli 2020.***
Artikel Rekomendasi