Iuran BPJS Naik per Juli 2020, Kategori Golongan Ini akan Terima Subsidi Pemerintah

- 14 Mei 2020, 19:00 WIB
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu 22 April 2020.
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu 22 April 2020. /- Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

Pasal 34 ayat 3 dalam Perpres tersebut menyebutkan iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas I menjadi Rp 150.000. Iuran ini naik dari sebelumnya sebesar Rp80.000

Kemudian, Pasal 34 ayat 2 dalam Perpres tersebut menyebutkan iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas II menjadi Rp 100.000.

Iuran sebelumnya untuk peserta dengan manfaat perawatan kelas II adalah Rp51.000.

Baca Juga: Sering Gunakan Headset untuk Main Game, Telinga Bocah 10 Tahun Jadi Tempat Bersarangnya Jamur

Semtara itu, yang tertuang dalam Pasal 34 ayat 6 perpres tersebut, ketentuan iuran diatas mulai berlaku pada 1 juli 2020.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x