Adapun rinciannya adalah Rp 6,77 triliun untuk PNS pusat, Polri dan TNI.
Sedangkan Rp 13,98 triliun untuk PNS di daerah dan Rp 8,707 triliun untuk pensiunan.
Pencairan THR PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan.***
Artikel Rekomendasi