Keluar Rumah Tak Kenakan Masker, Warga Jakarta Utara Diberi Sanksi Bersih-bersih Jalanan

- 15 Mei 2020, 19:10 WIB
ILUSTRASI virus corona.*
ILUSTRASI virus corona.* /pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah menetapkan aturan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar seiring dengan meningkatknya angka infeksi corona.

Jakarta sebagai wilayah dengan kasus infeksi dan kematian paling banyak di Indonesia, tengan menerapkan aturan tersebut secara ketat.

Sehingga, pemerintah DKI Jakarta mempersilahkan kepada otoritas daerah menindak tegas dengan sanksi yang setimpal.

Baca Juga: Terombang-ambing di Luat Selama 6 Minggu, Tubuh Dua Nelayan AS Berubah Drastis saat Terdampar

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Antara, pemerintah Kota Jakarta Utara menerapkan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum bagi pelanggar aturan PSBB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan tercatat sekitar 10 warga telah diberikan sanksi dengan membersihkan fasilitas umum.

Sanksi itu diberikan terhadap pelanggar yang kedapatan tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

Baca Juga: Uji Klinis Jamu AVC Berhasil Pulihkan Pasien Covid-19 Hanya dalam Waktu 3 Hari

“Sudah ada pelanggar yang kita tindak dengan memberikan sanksi membersihkan fasilitas umum. Mereka juga ada yang mengenakan rompi,” ujar Yusuf di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.

Selain itu, pelanggar aturan PSBB juga dikenakan sanksi teguran tertulis.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x