Termasuk sanksi penyegelan berhenti operasi sementara pada toko di luar 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi.
Baca Juga: Imbas Corona, Pengelola Bioskop Pamer Ratusan Kursi Jadi Sarang Jamur, Netizen Malah Bersyukur
Sanksi ini mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
“Pemilik toko di dalam 11 sektor itu juga ada yang kami kenakan sanksi teguran tertulis karena tidak menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menegaskan sanksi hanya bersifat peringatan agar selalu menaati aturan PSBB.
Baca Juga: Bungkam Seribu Bahasa, Berikut 5 Rahasia Wanita Capricorn yang Tak Diketahui Banyak Orang
Bagi yang tidak memiliki masker kain, warga juga dipersilahkan meminta kepada petugas di 31 kelurahan di Jakarta Utara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020, sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona.***
Artikel Rekomendasi