Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polda Sumut pada Jumat, 15 Mei 2020 mengatakan bahwa kejadian masuk dalam pasal penipuan.
Baca Juga: Update Corona Indonesia Jumat, 15 Mei 2020: 3.803 Pasien Berhasil Pulih, 16.496 Orang Masih Positif
Untuk itu, Erlina telah ditetapkan sebagai tersangka, Erlina dijerat hukumnan atas dugaan penpuan terhadap anggota kepolisian.
"Hari ini kami tetapkan bahwa tersangkanya adalah pelapor tersebut, yaitu ES," ucapnya.
Kendati laporannya itu palsu, namun terkait jari tangan Erlina yang potong tersebut benar adanya, ia senagaja memotongnya dengan menggunakan parang.
Baca Juga: Keluar Rumah Tak Kenakan Masker, Warga Jakarta Utara Diberi Sanksi Bersih-bersih Jalanan
Di dorong motif himpitan ekonomi, Erlina terpaksa melakukan hal tersebut, nekat memotong jari tangan demi klaim asuransi.
Belakangan diketahui, bahwa Erlina juga tengah terlilit hutang atau dikerja-kejar hutang.
Kombes pol Matuani mengatakan bahwa ini adalah kasus penipuan pertama terhadap pihak kepolisian. Ia bersyukur semua anggotannya tidak mudah percaya sehingga tak tertipu.***
Artikel Rekomendasi